Masyarakatpun bisa memperpanjang masa berlaku SIM dengan mudah, baik offline maupun online, seperti yang ada di Kota Bandung, Jawa Barat. Selain melalui jaringan yang tersedia, warga Kota Bandung kini dapat memperpanjang SIM di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang terletak di Jalan Cianjur nomor 34, Kota Bandung, Jawa Barat.
Biayaperpanjang SIM C2: Rp 75.000. Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000. Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000. Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000. Apabila SIM harus dikirim ke rumah pemohon maka pemohon akan dikenai biaya tambahan. Demikian cara perpanjang SIM online di aplikasi Digital Korlantas Polri. (Nadia Lutfiana Mawarni)
- Ефθጡυсрቭ υጎоψиреր
- Ջ еጰօ
Pemohonperpanjang SIM online juga akan diminta memasukan data diri seperti nama lengkap, nomor ponsel, dan alamat email aktif. Baca juga: Ini Biaya Pembuatan SIM C per Januari 2022. Perpanjangan SIM online dan proses unggah dokumen bisa dilakukan 90 hari sebelum tanggal masa berlaku SIM berakhir. Bila masa berlaku SIM sudah habis, maka
BiayaPerpanjang SIM. Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk perpanjang SIM A dikenakan biaya Rp 80.000 dan perpanjang SIM C Rp 75.000. Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
BacaJuga: Polres Bantul Gelar Pembuatan SIM Gratis, Ini Syarat dan Ketentuannya. Beberapa data pribadi lainnya yang diminta dari situs perpanjang SIM online ini antara lain mengenai nomor KTP, tinggi, golongan darah, pendidikan, hingga pekerjaan. Selanjutnya, Anda juga perlu mengisi kolom 'Data keadaan darurat' sesuai permintaan tiap step
Perluanda ketahui sebelum datang ke layanan Bus SIM Keliling Online adalah pelayanan ini diselenggarakan khusus untuk perpanjangan SIM tahunan saja dan juga hanya memperpanjang SIM A dan SIM C. Oleh karena itu, jika SIM anda sudah 5 tahun atau masa berlaku habis maka sebaiknya silahkan ke satpas polres setempat sesuai domisili masing-masing.Jadwal SIM Keliling Bantul Agustus 2022.
Tidakperlu antre lagi ketika pendaftaran. Untuk mengetahui cara pendaftaran SIM online, klik di sini. Biaya Pembuatan SIM . Biaya pembuatan SIM. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri, biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru sebagai berikut: SIM A: Rp 120.000; SIM B1: Rp 120.000; SIM B2: Rp 120.000; SIM C
Berikuttahapan perpanjang SIM online di aplikasi Digital Korlantas: Pilih icon "SINAR" pada aplikasi tersebut Pilih menu perpanjangan SIM Pemohon perpanjang SIM online diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
PNBPPERPANJANGAN SIM SESUAI PP NO 60 TAHUN 2015. 1. SIM C= 75.000. 2. SIM A = 80.000. NB. SIM dapat Di Perpanjang apabila masa berlaku SIM Tidak lebih dari 1 (satu) Hari. Sumber: Polresta
. zrntjhj3cf.pages.dev/323zrntjhj3cf.pages.dev/663zrntjhj3cf.pages.dev/582zrntjhj3cf.pages.dev/142zrntjhj3cf.pages.dev/725zrntjhj3cf.pages.dev/522zrntjhj3cf.pages.dev/983zrntjhj3cf.pages.dev/880zrntjhj3cf.pages.dev/11zrntjhj3cf.pages.dev/98zrntjhj3cf.pages.dev/608zrntjhj3cf.pages.dev/516zrntjhj3cf.pages.dev/474zrntjhj3cf.pages.dev/940zrntjhj3cf.pages.dev/926
perpanjang sim online bantul