PelayananPidana - Penerimaan Permohonan Upaya Hukum Banding. Terdapat Layanan online, klik disini. No. SK : W14-U4/168/KP. Relaas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara (Inzage). 5. Memori Banding beserta soft copy. * 6. Tanda Terima Memori Banding . * 7. Relaas Penyerahan Memori Banding. * 8. Kontra Memori Banding beserta

Tidak banyak orang yang mempelajari dan memahami contoh memori kasasi pidana. Hal ini cukup wajar mengingat kasasi merupakan salah satu upaya hukum biasa yang mungkin jarang warga negara tentu berharap dapat melaksanakan peraturan perundang-undangan dengan sebaik mungkin. Tidak ada warga negara yang ingin dirinya mendapatkan sanksi akibat melakukan tindak terkadang Anda bisa saja terlibat dalam suatu tuntutan pidana karena alasan tertentu. Sehingga pada akhirnya harus mengikuti sidang demi membela hak Anda sebagai warga Anda merasa tidak puas dengan putusan pengadilan, Anda bisa melakukan upaya hukum biasa yaitu banding dan kasasi. Dalam artikel ini, kami akan membahas mengenai kasasi secara lebih Contoh Memori Kasasi PidanaKasasi merupakan salah satu upaya hukum biasa yang bisa diajukan oleh salah satu atau kedua belah pihak dalam persidangan. Kasasi diajukan ke MA jika tidak puas dengan putusan Pengadilan satu syarat penting dari pengajuan kasasi adalah memori kasasi. Berikut ini adalah pengertian dan penjelasan mengenai memori kasasi yang perlu Anda pahami lebih Memori KasasiMemori kasasi merupakan dokumen yang berisi alasan-alasan Anda mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung. Memori kasasi akan menjadi pertimbangan bagi majelis Hakim Agung untuk memutuskan menerima atau menolak memori kasasi, juga terdapat kontra memori kasasi. Yaitu dokumen jawaban dari pihak lawan dalam membela putusan yang telah dikeluarkan oleh persidangan. Keduanya dibutuhkan untuk mengajukan permohonan Dibuatkan PaniteraDalam pengajuan kasasi perkara pidana, memori kasasi bisa dibuatkan oleh panitera pengadilan. Oleh karena itu sebenarnya Anda tidak harus memahami contoh memori kasasi untuk mengajukan hal ini hanya berlaku jika pemohon kasasi adalah terdakwa yang kurang memahami hukum. Tetapi, tentu akan lebih baik jika memori kasasi dibuat oleh pihak pemohon kasasi karena lebih dengan Pasal 45A ayat 2 UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung UU Mahkamah Agung, pengajuan kasasi untuk perkara pidana tidak bisa dilakukan jika ancaman pidana paling lama satu tahun dan atau denda. Sehingga pastikan Anda memahami jenis ancaman perkara pidana yang Dibuatkan Kuasa HukumPembuatan memori kasasi juga bisa dilakukan oleh kuasa hukum pemohon kasasi. Sehingga isi memori kasasi lebih terjamin sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana Melakukan Kasasi yang Bisa DiterimaTentunya pengajuan kasasi tidak bisa langsung diterima begitu saja. Pihak majelis Hakim Agung yang ditetapkan oleh MA akan menilai memori kasasi serta kontra memori kasasi untuk memutuskan apakah putusan itu contoh memori kasasi perdata atau pidana sama-sama harus memenuhi syarat tersebut. Berikut adalah tiga alasan yang bisa membuat permohonan kasasi diterima dan putusan pengadilan Berwenang atau Melampaui Batas WewenangAlasan pertama yang membuat pengajuan permohonan kasasi diterima adalah pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenang. Tidak berwenang ini berkaitan tentang kompetensi absolut dan relatif yang dimaksud melampaui batas wewenang adalah pengadilan mengambulkan gugatan lebih dari isi surat gugatan. Jika hal ini terjadi, Anda bisa mengajukan kasasi pada Mahkamah Menerapkan Atau Melanggar Hukum yang BerlakuKemungkinan permohonan kasasi akan dikabulkan jika pengadilan terbukti keliru dalam menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku. Tentunya hal ini harus Anda jelaskan secara rinci dalam contoh memori kasasi pihak majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara bisa memahami letak kesalahan penerapan atau pelanggaran hukum. Dengan begitu majelis Hakim Agung akan mengabulkan permohonan terakhir yang bisa membuat permohonan kasasi dikabulkan adalah kelalaian memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan. Contohnya adalah jika dalam suatu putusan tidak terdapat irah-irah atau kepala diingat bahwa memori kasasi merupakan syarat formil yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan kasasi. Tanpa adanya memori kasasi, maka pengajuan kasasi tidak bisa itu, pengajuan kasasi juga harus dilakukan paling lama setelah 14 hari putusan dikeluarkan. Jika tidak ada kasasi dalam jangka waktu tersebut maka putusan pengadilan dinyatakan kasasi merupakan aspek penting agar kasasi bisa dikabulkan oleh majelis Hakim Agung. Sehingga pastikan Anda sudah memahami beragam contoh memori kasasi pidana agar potensi dikabulkan semakin informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

3 Kontra Memori Banding dalam perkara Perdata/TUN. Setelah Terbanding menerima Memori Banding, maka Terbanding (Kuasa Hukum) akan membuat Kontra Memori Banding Kontra Memori Banding menguraikan: a. Yang disebut pada huruf a sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim Pidana memperoleh kekuatan hukum tetap dan
Bagaimana pengajuan memori banding dalam praktik hukum acara dan tenggang waktu yang menyertainya?Saudara tidak menyebutkan pengajuan memori banding yang Saudara maksud dalam perkara perdata atau perkara pidana. Oleh karena itu, kami akan jelaskan satu Perkara PerdataPengertian memori banding tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, berdasarkan penjelasan M. Yahya Harahap dalam buku Kekuasaan Pengadilan Tinggi dan Proses Pemeriksaan Perkara Perdata dalam Tingkat Banding hal. 72 dapat kami sarikan bahwa memori banding adalah risalah mengenai penjelasaan keberatan memorie van grieven atau memory of objection terhadap pertimbangan dan kesimpulan putusan Pengadilan Negeri berdasarkan fakta-fakta dan dasar hukum yang sebenarnya. Di dalam memori banding, pemohon juga dapat meminta agar Pengadilan Tinggi dalam tingkat banding melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atau ahli baik pemeriksaan terhadap saksi atau ahli baru yang belum pernah diajukan, maupun pemeriksaan ulang oleh Pengadilan Tinggi terhadap saksi atau ahli yang sudah diperiksa oleh Pengadilan Negeri pada tingkat pertama hal. 74.Untuk dapat mengajukan banding, Saudara harus mengetahui dahulu bahwa putusan tersebut merupakan putusan yang tidak terlarang untuk diajukan banding, misalnya putusan perdamaian lihat Pasal 130 Reglement Indonesia yang DiperbaharuiMengenai pengajuan memori banding serta tenggat waktunya, M. Yahya Harahap menjelaskan hal. 72-73, pada dasarnya pengajuan banding dengan menyertakan memori banding bukan merupakan syarat formil. Hal ini diatur dalam Pasal 199 ayat 1 Rechtsreglement Buitengewesten “RBG” yang menyatakan“….jika dikehendaki pemohon banding, dapat disertai dengan surat memori dan surat lain yang dianggap perlu…”Selain itu hal yang sama juga diatur dalam Pasal 11 ayat 3 UU No. 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan“Kedua belah pihak boleh memasukkan surat-surat keterangan dan bukti kepada Panitera Pengadilan Negeri atau kepada Panitera Pengadilan Tinggi yang akan memutuskan, asal saja turunan dari surat-surat itu diberikan kepada pihak lawan dengan perantaraan pegawai Pengadilan Negeri yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri itu.”Yahya Harahap juga menyertakan Putusan Kasasi mengenai pengajuan memori banding yaitu Putusan MA No. 663 K/Sip/1971 yang menyatakan memori banding bukan syarat formil permohonan banding karena undang-undang tidak mewajibkan pembanding mengajukan memori atau risalah banding. Putusan MA No. 3135 K/Pdt/1983 juga menyatakan tanpa memori atau kontra memori banding, permohonan banding sah dan dapat diterima, oleh karena itu perkara tetap diperiksa ulang secara mengenai tenggat waktu pengajuan memori banding, menurut Yahya Harahap hal. 75, oleh karena memori banding bukan merupakan syarat formil pengajuan banding maka tidak ada peraturan yang mengatur tenggat waktu apabila pembanding ingin mengajukan. Dia berpendapat bahwa penyampaian memori banding yang dianggap paling tepat, dilakukan bersamaan dengan permohonan banding. Dengan cara yang demikian, pada saat pemberitahuan banding kepada terbanding, juru sita tidak mengalami kendala untuk sekaligus menyerahkan salinan memori banding kepada yang lain penyerahan memori banding yang lain dapat dilakukan kapan saja asalkan selama perkara tersebut belum diputus pengadilan tinggi dalam tingkat banding. Pendapat Yahya Harahap ini didasarkan pada Putusan MA No. 39 K/Sip/1973 yang menyatakan undang-undang tidak menentukan batas waktu penyampaian memori banding, sehubungan dengan itu, memori banding dapat diajukan selama pengadilan tinggi dalam tingkat banding belum memutus perkara Perkara PidanaSama seperti halnya dalam perkara perdata, di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang acara pidana, juga tidak diatur pengertian memori Yahya Harahap dalam buku Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali hal. 485, memberikan pengertian memori banding yaitu uraian atau risalah yang disusun oleh pemohon banding yang memuat tanggapan terhadap sebagian maupun seluruh pemeriksaan dan putusan yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama. Di dalam tanggapan tersebut pemohon mengemukakan kelemahan dan ketidaktepatan kewenangan mengadili, penerapan, dan penafsiran hukum yang terdapat dalam putusan. Memori banding juga dapat mengemukakan hal-hal baru atau fakta dan pembuktian baru, dan meminta supaya hal-hal atau fakta baru itu diperiksa dalam suatu pemeriksaan halnya dalam perkara perdata, sebelum mengajukan banding dalam perkara pidana, pemohon harus mengetahui bahwa putusan tersebut boleh untuk diajukan yang tidak dapat diajukan banding adalah putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat, sebagaimana diatur Pasal 67 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana “KUHAP” Selain itu, putusan Praperadilan yang dimaksud Pasal 83 ayat 1 KUHAP juga tidak dapat diajukan ketentuan Pasal 237 KUHAP ternyata pengajuan memori banding tidak bersifat wajib“Selama pengadilan tinggi belum mulai memeriksa suatu perkara dalam tingkat banding, baik terdakwa atau kuasanya maupun penuntut umum dapat menyerahkan memori banding atau kontra memori banding kepada pengadilan tinggi.”Mengenai tenggang waktu pengajuan memori banding dalam perkara pidana, Yahya Harahap berpendapat hal. 487“Dari ketentuan pasal 237 KUHAP tersebut, batas jangka waktu menyerahkan atau menyampaikan memori dan kontra memori banding, terhitung “sejak tanggal permohonan” banding diajukan, dan selambat-lambatnya “sebelum perkara mulai diperiksa”. Berarti pada tanggal hari pemeriksaan yang ditentukan, masih ada kemungkinan untuk menyerahkan memori atau kontra memori. Batas waktunya, asal perkaranya belum mulai diperiksa. Umpamanya, berdasar penetapan, perkara yang bersangkutan akan diperiksa pada tanggal 30 April jam Pada tanggal 30 April jam masih terbuka kesempatan bagi pemohon banding untuk menyerahkan memori banding.”Jadi, berdasarkan penjelasan kami sebelumnya, pengajuan memori banding dalam perkara perdata maupun perkara pidana, bukan merupakan syarat formil ataupun keharusan. Mengenai tenggang waktu mengajukan memori banding tidak diatur secara tegas, tetapi dalam praktiknya adalah pada saat pengajuan permohonan jawaban dari kami, semoga hukum1. Rechtsreglement Buitengewesten Staatsblad No. 227 Tahun 19272. Reglement Indonesia yang Diperbaharui Herziene Indlandsch Reglement Staatsblad Nomor 44 Tahun 19413. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 663 K/Sip/19712. Putusan Mahkamah Agung Nomor 39 K/Sip/19733. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3135 K/Pdt/1983
PROSEDURBANDING PERKARA PIDANA Permohonan Banding disampaikan melalui Petuas PTSP Kepaniteraan Muda Pidana 1. Permintaan banding yang diajukan, dicatat dalam register induk perkara pidana dan register banding oleh masing-masing petugas register. 2. Permintaan banding diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan, atau 7 (tujuh) hari setelah putusan - Banding dan kasasi merupakan upaya hukum biasa yang dapat diajukan seseorang atau badan hukum untuk melawan putusan hakim. Upaya hukum biasa pada asasnya bertujuan untuk menangguhkan eksekusi kecuali bila terhadap suatu putusan dikabulkan tuntutan serta mertanya, sebagaimana dikutip laman resmi JDIH Kabupaten Karimun. Meski demikian, upaya hukum banding dan kasasi memiliki karakteristik dan prosedur pengajuan yang berbeda, berikut penjelasannyaApa itu banding? Banding diajukan saat para pihak tidak puas dengan putusan pengadilan dan ingin meminta pemeriksaan ulangan terhadap perkara. Pakar hukum Yahya Harahap menjelaskan, tujuan banding adalah untuk memperbaiki kekeliruan putusan tingkat pertama, mencegah kesewenangan dan penyalahgunaan jabatan, serta pengawasan agar terciptanya keseragaman penerapan hukum. Upaya hukum banding diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP pada Pasal 67 yang berbunyi “Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat”Prosedur pendaftaran perkara banding Berikut prosedur pendaftaran banding menurut Buku Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus Buku II Edisi 2007 oleh Mahkamah Agung RI. 1 Berkas perkara diserahkan pada Panitera Muda Perdata sebagai petugas pada meja/loket pertama, yang menerima pendaftaran terhadap permohonan banding. 2 Permohonan banding dapat diajukan di kepaniteraan pengadilan negeri dalam waktu 14 hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan. Apabila hari ke 14 jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka penentuan hari ke 14 jatuh pada hari kerja berikutnya. 3 Terhadap permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut di atas tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat surat keterangan panitera bahwa permohonan banding telah lampau. 4 Panjar biaya banding dituangkan dalam SKUM.. dengan peruntukan a Biaya pencatatan pernyataan banding. b Biaya banding yang ditetapkan oleh ketua pengadilan tinggi ditambah biaya pengiriman ke rekening pengadilan tinggi. c Ongkos pengiriman berkas. d Biaya pemberitahuan BP I BP akta banding. 2 BP memori banding. 3 BP kontra memori banding. 4 BP untuk memeriksa berkas bagi pembanding. 5 BP untuk memeriksa berkas bagi terbanding. 6 BP putusan bagi pembanding. 7 BP putusan bagi terbanding. 5 SKUM Surat Kuasa Untuk Membayar dibuat dalam rangkap tiga a lembar pertama untuk pemohon. b lembar kedua untuk kasir. c lembar ketiga untuk dilampirkan dalam berkas permohonan. 6 Menyerahkan berkas permohonan banding yang dilengkapi dengan SKUM kepada yang pihak bersangkutan agar membayar uang panjar yang tercantum dalam SKUM kepada pemegang kas pengadilan negeri. 7 Pemegang kas setelah menerima pembayaran menandatangani, membubuhkan cap stempel lunas pada SKUM 8 Pemegang kas kemudian membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara. 9 Pernyataan banding dapat diterima apabila panjar biaya perkara banding yang ditentukan dalam SKUM oleh meja pertama telah dibayar lunas. I0 Apabila panjar biaya banding yang telah dibayar lunas maka pengadilan wajib membuat akta pernyataan banding dan mencatat permohonan banding tersebut dalam register induk perkara perdata dan register permohonan banding. 11 Permohonan banding dalam waktu 7 hari kalender harus telah disampaikan kepada lawannya, tanpa perlu menunggu diterimanya memori banding. 12 Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding harus dicatat dalam buku register induk perkara perdata dan register permohonan banding, kemudian salinannya disampaikan kepada masing• masing lawannya dengan membuat relaas pem beritah uan/penyerahan nya 13 Sebelum berkas perkara dikirim ke pengadilan tinggi harus diberikan kesempatan kepada kedua belah untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara inzage dan dituangkan dalam Relaas 14 Dalam waktu 30 hari sejak permohonan banding diajukan, berkas banding berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi. 15 Biaya perkara banding untuk pengadilan tinggi harus disampaikan melalui Bank pemerintah kantor pos, dan tanda bukti pengiriman uang harus dikirim bersamaan dengan pengiriman berkas yang bersangkutan. 16 Pencabutan permohonan banding diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang ditandatangani oleh pembanding harus diketahui oleh prinsipal apabila permohonan banding diajukan oleh kuasanya dengan menyertakan akta panitera. 17 Pencabutan permohonan banding harus segera dikirim oleh Panitera ke Pengadilan Tinggi disertai akta pencabutan yang ditandatangani oleh PaniteraApa itu kasasi? Sedangkan, kasasi diajukan saat para pihak tidak puas dengan putusan pengadilan dan ingin melakukan pemeriksaan seluruh putusan hakim yang mengenai hukum. Jadi, pada upaya ini tidak dilakukan pemeriksaan ulang. Pakar hukum Harun M. Husein mengatakan bahwa yang dimaksud dengan upaya hukum kasasi adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan pada tingkat terakhir, dengan cara mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung guna membatalkan putusan pengadilan tersebut, dengan alasan secara alternatif/kumulatif bahwa dalam putusan yang dimintakan kasasi tersebut, peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, pengadilan telah melampaui batas wewenangnya. Upaya hukum banding diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP pada Pasal 244 dan diuraikan hingga pasal 262, berikut bunyi pasal 244 “Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas”Prosedur pendaftaran perkara kasasi Berikut prosedur pendaftaran kasasi menurut Buku Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus Buku II Edisi 2007 oleh Mahkamah Agung RI. 1 Berkas perkara diserahkan pada Panitera Muda Perdata sebagai petugas pada meja/loket pertama, yang menerima pendaftaran terhadap permohonan kasasi. 2 Permohonan kasasi dapat diajukan di kepaniteraan pengadilan negeri dalam waktu 14 hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan pengadilan tinggi diberitahukan kepada para pihak. Apabila hari ke 14 jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka penentuan hari ke 14 jatuh pada hari kerja berikutnya. 3 Permohonan kasasi yang melampaui tenggang waktu tersebut di atas tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pasal 45 A UU No. 5/2004. 4. Ketua Pengadilan Negeri menetapkan panjar biaya kasasi yang dituangkan dalam SKUM, yang diperuntukkan a Biaya pencatatan pemyataan kasasi. b Besamya biaya kasasi yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung ditambah biaya pengiriman melalui bank ke rekening Mahkamah Agung. c Biaya pengiriman berkas perkara ke Mahkamah Agung. d Biaya Pemberitahuan BP 1 BP pemyataan kasasi. 2 BP memori kasasi. 3 BP kontra memori kasasi. 4 BP untuk memeriksa kelengkapan berkas inzage bagi _pemohon 5 BP untuk memeriksa kelengkapan berkas inzage bagi termohon. 6 BP amar putusan kasasi kepada pemohon. 7 BP amar putusan kasasi kepada termohon 5 SKUM Surat Kuasa Untuk Membayar dibuat dalam rangkap tiga a lembar pertama untuk pemohon. b lembar kedua untuk kasir. c lembar ketiga untuk dilampirkan dalam berkas perkara. 6 Menyerahkan SKUM kepada pihak yang bersangkutan agar membayar uang panjar yang tercantum dalam SKUM kepada pemegang kas pengadilan negeri. 7 Pemegang kas setelah menerima pembayaran menandatangani dan membubuhkan cap stempel tunas pada SKUM. 8 Pernyataan kasasi dapat diterima apabila panjar biaya perkara kasasi yang ditentukan dalam SKUM telah dibayar lunas. 9 Pemegang kas kemudian membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara. 10 Apabila panjar biaya kasasi telah dibayar lunas maka pengadilan pada hari itu juga wajib membuat akta pernyataan kasasi yang dilampirkan pada berkas perkara dan mencatat permohonan kasasi tersebut dalam register induk perkara perdata dan register permohonan kasasi. 11 Permohonan kasasi dalam waktu 7 hari kalender harus telah disampaikan kepada pihak lawan. 12 Memori kasasi harus telah diterima di kepaniteraan pengadilan negeri selambat -lambatnya 14 hari kalender terhitung sejak keesokan hari setelah pernyataan kasasi. Apabila hari ke 14 jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka penentuan hari ke 14 jatuh pada hari kerja berikutny a. 13 Panitera wajib memberikan tanda terima atas penerimaan memori kasasi dan dalam waktu selambat -lambatnya 30 hari kalender salinan memori kasasi tersebut disampaikan kepada pihak lawan. 14 Kontra memori kasasi harus telah diterima di kepaniteraan pengadilan negeri selambat -lambatnya 14 hari kalender sesudah disampaikannya memori kasasi. 15 Sebelum berkas perkara dikirim ke Mahkamah Agung harus diberikan kesempatan kepada kedua belah untuk mempelajari/memeriksa kelengkapan berkas perkara inzage dan dituangkan dalam akta. 16 Dalam waktu 65 hari sejak perrnohonan kasasi diajukan, berkas kasasi berupa bundel A dan B harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung. 17 Biaya perrnohonan kasasi untuk Mahkamah Agung harus dikirim oleh pemegang kas melalui Bank BRI Cabang Veteran - JI. Veteran Raya No. 8 Jakarta Pusat; Rekening Nomor dan bukti pengirimannya dilampirkan dalam berkas perkara yang bersangkutan. 18 Tanggal penerimaan memori dan kontra memori kasasi harus dicatat dalam buku register induk perkara perdata dan register permohonan kasasi. 19 Fotocopy relaas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung wajib dikirim ke Mahkamah Agung 20 Pencabutan permohonan kasasi diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri yang ditandatangani oleh pemohon kasasi. Apabila pencabutan permohonan kasasi diajukan oleh kuasanya maka harus diketahui oleh prinsipal. 21 Pencabutan permohonan kasasi hams segera dikirim oleh Panitera ke Mahkamah Agung disertai akta pencabutan permohonan kasasi yang ditandatangani oleh juga Bunyi Pasal 310 KUHP Tentang Pencemaran Nama Baik & Ancaman Hukuman Apa Itu Banding dalam Sistem Hukum Indonesia dan Prosedurnya? - Hukum Kontributor Balqis FallahndaPenulis Balqis FallahndaEditor Nur Hidayah Perwitasari Sebelumberkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, harus diberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara (inzage) dan dituangkan dalam akta. Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan banding diajukan, berkas banding berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi.
Mahmud Kusuma, KASASIAtas Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 6780/ Pengadilan Negeri Malang Nomor 1002/ Nama Eren Indra ParipurnaMalang, 5 April 2017Kepada Mahkamah Agung Republik IndonesiaMelaluiKetua Pengadilan Negeri MalangDi, Pengajuan Memori KasasiDengan Hormat,Kami yang bertanda tangan di bawah iniNuriza Ayu Ningtiyas, Advokat dan Konsultan Hukum pada Nuriza Ayu Ningtiyas, dan Rekan yang berkedudukan di Jalan Dr. Sutomo No. 40, Malang, Jawa Timur yang dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 3 April 2017 terlampir, bertindak untuk dan atas namaNama Terdakwa Eren Indra ParipurnaTempat Lahir MalangTanggal Lahir 1 Januari 1990Umur 26 tahunJenis Kelamin Laki-lakiKebangsaan IndonesiaTempat Tinggal Jalan Mega Mendung Nomor 40 RT 002/RW 003, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang - Jawa PedagangPendidikan SMADahulu sebagai TERDAKWA/ PEMOHON BANDING, untuk selanjutnya akan disebut sebagai PEMOHON bersama ini, mengajukan memori kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 6780/ yang amar putusannya sebagai berikutMENGADILI- Menolak sepenuhnya permintaan banding Advokat/ Penasehat Hukum;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Malang tanggal 25 Februari 2017 Nomor 1002/ yang dimintakan banding sekedar penjatuhan pidana kepada Terdakwa, sehingga menjadi sebagai berikut1. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Eren Indra Paripurna dengan pidana penjara selama 18 tahun;2. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam ditingkat banding sebesar Rp. delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah;Jo. Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 1002/ yang amar putusannya sebagai berikutMENGADILI1. Menyatakan Terdakwa Eren Indra Paripurna telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan Memerintahkan terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara selama 12 Memerintahkan barang bukti berupa- Satu senjata tajam berukuran sedang berupa sangkur untuk segera dimusnahkan- Satu helai baju kaos dikembalikan kepada ahli waris korban Jono Sumariono yaitu Ratna Sukma Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Rp. SYARAT-SYARAT FORMIL PENGAJUAN KASASI1. Bahwa Pengadilan Tinggi Surabaya telah memutus perkara banding Nomor 6780/ pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2017, dan Terdakwa atau Pemohon Kasasi tersebut telah mendengar sendiri pada hari itu juga;2. Bahwa atas putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 6780/ Terdakwa atau Pemohon Kasasi keberatan atas putusan tersebut, dan mengajukan permohonan kasasi pada hari Rabu, 5 April 2017 berdasarkan akta permohonan kasasi Nomor 05/ maka dengan demikian permohonan kasasi ini masih dalam tenggang waktu 14 empat belas hari sebagaimana diatur dengan Pasal 245 ayat 1 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang berbunyi"Permohonan Kasasi disampaikan oleh Pemohon kepada Panitera Pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama, dalam waktu 14 empat belas hari setelah putusan pengadilan diberitahukan kepada Terdakwa.”Maka sudah selayaknya permohonan kasasi Pemohon Kasasi dapat Bahwa PEMOHON KASASI menyerahkan Memori Kasasi ini pada tanggal 5 April 2017 kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri Malang, sehingga masih dalam tenggang waktu 14 empat belas hari setelah permohonan kasasi diajukan sebagaimana diatur dalam Pasal 248 ayat 1 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, sehingga sudah selayaknya Memori Kasasi dapat diterima dan diperiksa oleh Mahkamah Agung. Bahwa, Pemohon Kasasi tidak dapat menerima Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 6780/ tersebut. Adapun alasan- alasan diajukannya kasasi adalah sebagai berikut1. Bahwa berdasarkan Pasal 253 ayat 1 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyatakan “Pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 dan 248 guna menentukana. Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya;b. Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang- Undang;c. Apakah benar Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya";2. Bahwa hakim Judex Factie tidak menerapkan sebagaimana mestinya Pasal 340 KUHP yang dijatuhkan pada Pemohon Kasasi Bahwa hakim Judex Factie pada tingkat pertama yang dikuatkan pada tingkat banding memutuskan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan Berencana”; Bahwa putusan Majelis Hakim tersebut didasarkan pada Pasal 340 KUHP yang menyatakan “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 dua puluh tahun.” Bahwa yang seharusnya dengan bukti-bukti yang telah dihadirkan di muka persidangan dapat dinyatakan bahwa Pemohon Kasasi tidak memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tetapi Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena Pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 lima belas tahun”. Bahwa, yang pada awalnya Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya menyatakan Pemohon Kasasi dijatuhi Pasal 340 KUHP dengan pidana penjara delapan belas tahun. Maka, dengan bukti yang ada Pemohon Kasasi harusnya dijatuhi pidana penjara sesuai Pasal 338 KUHP, yaitu paling lama lima belas Bahwa, karena selama berjalannya upaya hukum yang ada, Pemohon Kasasi telah melaksanakan masa tahanannya sesuai dengan putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya. Maka, Pemohon Kasasi meminta untuk pengurangan sesuai dengan masa tahanan pidana penjara yang telah Bahwa Majelis Hakim Judex Factie salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku dengan memutus perkara tanpa melihat bukti yang disampaikan oleh Penuntut Umum ataupun Terdakwa;Pasal 183 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana menyatakan “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana pada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”. Bahwa untuk memperoleh keyakinan dalam memberikan putusan, hakim harus memperhatikan alat bukti yang diajukan dalam persidangan sehingga dalam mengambil keputusan berdasarkan keyakinan yang diperoleh dari alat bukti yang diajukan; Bahwa alat bukti berupa sangkur yang diajukan oleh Penuntut Umum bukanlah milik Pemohon Kasasi. Namun sangkur tersebut ditemukan secara tidak sengaja oleh Pemohon Kasasi saat terjadi perselisihan antara Pemohon Kasasi dengan korban, yang pada intinya perbuatan yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi merupakan ketidaksengajaan dikarenakan keadaan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan diatas, maka pemohon kasasi memohon pada Majelis Hakim pada Mahkamah Agung yang terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dapat membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 6780/ Jo. Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 1002/ dan mengadili sendiri perkara tersebut dengan putusan sebagai berikut1. Menerima permohonan kasasi dan memori kasasi pemohon;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 6780/ Menjatuhkan Putusan Mahkamah Agung sesuai dengan Pasal 338 KUHP seperti alat bukti yang disampaikan;4. Meringankan masa tahanan Pemohon Kasasi sesuai dengan Pasal 338 KUHP dengan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani;5. Membebankan biaya perkara kepada Negara. Apabila Majelis Hakim pada Mahkamah Agung berpendapat lain, maka Pemohon Kasasi mohon putusan yang seadil- adilnya Ex aquo et bono.Hormat Saya,Advokat Pemohon Ayu Ningtiyas, menurut sidang pembaca terkait contoh sederhana Memori Kasasi Pidana di atas? Jika memerlukan advokat terkait dengan masalah hukum anda, silahkan hubungi alamat di bawah ini, kami akan senantiasa - "Contoh MEMORI KASASI PIDANA", Nuriza Ayu Ningtiyas, Diakses pada tanggal 14 Mei 2023, Link
Minutasiperkara banding harus sudah diserahkan kepada Panitera Muda Pidana dalam waktu 7 hari setelah permohonan banding diajukan. Tenggang waktu inzage 7 hari kalender. Pengiriman berkas perkara ke Pengadilan Tinggi, sejak pernyataan banding tanpa harus menunggu memori banding, paling lama 14 hari kerja.
iStockOlehMahmud Kusuma, platform telah membahas mengenai "Contoh Memori Banding Pidana", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas mengenai Contoh Kontra Memori Kasasi Pidana. Perhatikan contoh berikut ini[1]KONTRA MEMORI KASASITERDAKWA SONYAAtas Memori Kasasi Penuntut UmumDalam Perkara Pidana No XX/PID/2015/ Perkara Pidana 22 Maret 2015Kepada Yth,KETUA MAHKAMAH AGUNG Jalan Medan Merdeka Utara No. 9 - 13MelaluiKepaniteraan Pengadilan Negeri ......Di .......Perihal Kontra Memori KasasiDengan hormat,Kami yang bertanda tangan di bawah ini, BOY YENDRA TAMIN, dan ASNIL ABDILLAH, para Advokat pada Kantor Hukum Boy Yendra Tamin & Rekan, beralamat dan berkantor di Jalan Hararapan, Kota ..... , berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 13 Maret 2015 yang didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri ..... dibawah No. XX/ Terlampir adalah selaku Penasihat Hukum dari SONYA panggilan Nana selaku Terdakwa dalam Perkara Pidana No. XXX/ perkenankanlah menanggapi alasan-alasan Kasasi yang dikemukakan oleh Penuntut Umum terhadap putusan Pengadilan Tinggi ..... tertanggal 07 Februari 2015, No. XX/PID/2015/ yang telah memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri ...... tertanggal 06 Januari 2015, No. XXX/ yang amarnya berbunyi MENGADILIMenerima permintaan Banding dari Terdakwa Sonya Pgl Nana tersebut;Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri ..... Nomor xxx/ tanggal 6 Januari 2015 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga berbunyi sebagai berikutMenyatakan Terdakwa Sonya PGL Nana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENIPUAN” sebagaimana dakwaan kedua;Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 sembilan bulan;Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menyatakan barang bukti berupa 1 satu lembar cek Bank .... Cabang ... No. .... an Sonya tanggal 27 Mei 2014 nominal uang sebesar Rp. seratus juta rupiah Tetap terlampir dalam berkas perkara;Membebankan biaya perkara terhadap Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. lima ribu rupiah;Bahwa adapun bunyi amar putusan Pengadilan Negeri ...... tanggal 06 Januari 2015, No. xxx/ yang telah diperbaiki oleh peradilan banding tersebut amarnya berbunyiMENGADILIMenyatakan Terdakwa Sonya PGL nana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENIPUAN” sebagaimana dakwaan kedua;Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Sonya PGL Nana dengan pidana penjara selama 2 dua tahun;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan;Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menyatakan barang bukti berupa 1 satu lembar cek ....Cabang ..... No. ..... an Sonya tanggal 27 Mei 2014 nominal uang sebesar Rp. Seratus juta rupiah tetap terlampir dalam berkas perkara;Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. Seribu rupiah;TANGGAPAN ATAS ALASAN KASASI1. Bahwa, atas Putusan Pengadilan Tinggi ..... tersebut telah dimohonkan kasasi oleh Penuntut Umum, dengan alasan Penuntut Umum keberatan dengan putusan banding tersebut yang telah mengurangkan masa hukuman pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dari pidana penjara 2 dua tahun menjadi pidana penjara 9 sembilan bulan;2. Bahwa, bila diperhatikan alasan kasasi yang dikemukakan Penuntut Umum dan dihubungkan dengan pasal 253 ayat 1 KUHAP, jelas berat ringannya hukum atas Terdakwa, tidak termasuk menjadi alasan permohonan kasasi, karena hal itu menjadi kewenangan Judex Facti dan tidak tunduk pada pemeriksaan kasasi. Hal ini sejalan dengan Yuresprudensi Mahkamah Agung RI. Tanggal 4 Nopember 1983 57 K/pid/1983. Maka oleh karena itu permohonan kasasi Penuntut Umum haruslah ditolak;3. Bahwa, selain itu, kalau diperhatikan fakta hukum terkait hubungan antara Terdakwa dengan saksi korban Andi jelas adalah hubungan hutang-piutang, dimana Terdakwa pada tanggal 20 Mei 2014 berhutang pada saksi korban Andi sebesar Rp. Seratus juta rupiah yang “akan dibayar pada tanggal 27 Mei 2014” dengan mempergunakan 1 satu lembar cek .... Cabang .... No. ..... an Sonya Terdakwa, namun pada waktu jatuh tempo cheque tanggal 27 Mei 2014 tersebut tidak dapat diuangkan karena dananya tidak cukup;4. Bahwa, tidak dapat dicairkan dana tersebut pada waktu itu, telah dilaporkan oleh saksi korban Andi pada pihak Kepolisian. Bahwa akan tetapi, pada waktu penyidikan laporan saksi korban Andi , hutang sejumlah Rp. Seratus juta rupiah tersebut telah dilunasi oleh Terdakwa pada tanggal 6 September 2014. Sehingga dengan demikian jelas bahwa hubungan antara Terdakwa dengan saksi korban Andi adalah hubungan Perdata. Sehingga dengan demikian sekalipun hukuman atas Terdakwa dikurangi oleh Pengadilan Tinggi .... , namun kalau diperhatikan hubungan hukum antara Terdakwa dengan saksi korban Andi, maka hukuman atas Terdakwa jelas TIDAK ADIL. Seharusnya Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum, karena peristiwa yang didakwakan adalah masalah perdata;Berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, maka dengan ini Kami Penasihat Hukum Terdakwa memohon kepada Ketua Mahkamah Agung sudilah kiranya memberikan putusan dalam perkara ini dengan amarnya berbunyiMenolak permohonan kasasi Penuntut Umum tersebut;Menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi .... tertanggal 07 Februari 2015, No xx/PID/2015/ yang dimohonkan kasasi tersebut;Menghukum Negara membayar segala biaya dalam perkara Kami,Penasihat Hukum, YENDRA TAMIN, ABILLAH, "Contoh Memori Kasasi Perkara Pidana", diakses pada tanggal 25 April 2021,
ďťżProsedurPerkara Pidana Banding. Meja 2 membuat : Akta permohonan pikir-pikir bagi terdakwa. Dalam hal pemohon belum mengajukan memori banding sedangkan berkas perkara telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi, pemohon dapat mengajukannya langsung ke Pengadilan Tinggi, sedangkan salinannya disampaikan ke Pengadilan Negeri untuk disampaikan
lPengadilan Negeri Surabaya dalam perkara Peninjauan Kembali 286 PK/Pid.Sus/2019 juncto 1771 K/Pid.Sus/2013 Juncto 100/Pid.Sus/2011/PN. Sby dengan Terdakwa atas nama Drs. Teguh Gunarko, M.Si dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi dan Mahkamah Agung Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali Terpidana. .
  • zrntjhj3cf.pages.dev/4
  • zrntjhj3cf.pages.dev/889
  • zrntjhj3cf.pages.dev/363
  • zrntjhj3cf.pages.dev/292
  • zrntjhj3cf.pages.dev/481
  • zrntjhj3cf.pages.dev/544
  • zrntjhj3cf.pages.dev/475
  • zrntjhj3cf.pages.dev/346
  • zrntjhj3cf.pages.dev/547
  • zrntjhj3cf.pages.dev/861
  • zrntjhj3cf.pages.dev/283
  • zrntjhj3cf.pages.dev/901
  • zrntjhj3cf.pages.dev/764
  • zrntjhj3cf.pages.dev/644
  • zrntjhj3cf.pages.dev/172
  • memori banding perkara pidana